PolitikZona Headline

MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

565
×

MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Share this article
Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist)
banner 468x60

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

BACA JUGA:  Pohon Tumbang di Bandarsyah Natuna Timpa Dua Pelajar, Bhabinkamtibmas dan Warga Gerak Cepat Evakuasi

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

BACA JUGA:  Li Claudia Ngamuk di Kampung Jabi: Setop Tambang Ilegal atau Pidana Menanti!

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024.

“Putusan ini berlaku saat ini,” kata Khoirunnisa, Selasa (20/8) via CNN Indonesia.