BatamPolitikZona Headline

MK Tolak Gugatan Nuryanto-Hardi, Pilwako Batam 2024 Dipastikan Sah

629
×

MK Tolak Gugatan Nuryanto-Hardi, Pilwako Batam 2024 Dipastikan Sah

Share this article
Silvia Widya Astuti selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Batam, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). (Foto: Humas MK)
banner 468x60

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup ketidaknetralan aparat pemerintah, pejabat struktural, POLRI, serta penyelenggara pemilihan, yaitu KPU dan Bawaslu.

Menurut Pemohon, dugaan pelanggaran tersebut berdampak signifikan pada hasil pemilihan dengan selisih suara sebesar 134.887 suara antara kedua pasangan calon.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun, dengan putusan MK ini, dugaan tersebut tidak terbukti dan hasil pemilihan tetap dinyatakan sah.Dengan keputusan ini, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra dipastikan tetap sebagai pemenang Pilwako Batam 2024, sekaligus mengakhiri perselisihan hukum terkait hasil pemilihan.

Baca Juga:  HARRIS Hotels Batam Gelar Aksi Bersih-Bersih di Tanjung Riau, Dorong Kesadaran Lingkungan