Dugaan pelanggaran tersebut mencakup ketidaknetralan aparat pemerintah, pejabat struktural, POLRI, serta penyelenggara pemilihan, yaitu KPU dan Bawaslu.
Menurut Pemohon, dugaan pelanggaran tersebut berdampak signifikan pada hasil pemilihan dengan selisih suara sebesar 134.887 suara antara kedua pasangan calon.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Namun, dengan putusan MK ini, dugaan tersebut tidak terbukti dan hasil pemilihan tetap dinyatakan sah.Dengan keputusan ini, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra dipastikan tetap sebagai pemenang Pilwako Batam 2024, sekaligus mengakhiri perselisihan hukum terkait hasil pemilihan.
Baca Juga: HARRIS Hotels Batam Gelar Aksi Bersih-Bersih di Tanjung Riau, Dorong Kesadaran Lingkungan