NasionalPolitik

MK ‘Selamatkan’ Prabowo dari Jegalan Nyapres Bareng Gibran

324
×

MK ‘Selamatkan’ Prabowo dari Jegalan Nyapres Bareng Gibran

Share this article
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: ist)
banner 468x60

Rudy lantas membantah bahwa permohonan ini bertujuan untuk mencegat langkah salah satu bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto menjadi peserta pilpres 2024 mendatang.

“Sangat jauh dari situ tujuan kita, memang enggak ada. Misalnya kan di masa-masa mendatang, Undang-undangnya dilengkapi, batas bawah dan atas itu kan lebih jelas dan lebih baik saya kira. Bukan untuk kontestasi yang besok, bulan depan ini sudah mulai pendaftaran. Bukan. Saya tidak ada niatan untuk itu,” ujar Rudy.

BACA JUGA:  Bakal Impor Minyak Rusia? Menteri ESDM: Amerika Saja Sudah Membuka Diri

Perkara batas usia capres-cawapres ini digugat sejumlah pihak. Sebelumnya, MK telah memutus sejumlah permohonan yang berkaitan dengan syarat usia minimal.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan syarat usia capres-cawapres yang semula “berusia paling rendah 40 tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

BACA JUGA:  Dubes Iran: Board of Peace itu Percuma dan Tak Akan Ada Efeknya untuk Perdamaian

Imbasnya, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.