Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota Batam terus bergerak menata wajah kota. Sebanyak 519 titik reklame liar dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya hingga 21 Juni 2025, sebagai bagian dari penertiban besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, selaku Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame.
Laporan ini disampaikan Jefridin kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, dalam rapat evaluasi penertiban reklame yang berlangsung Selasa (24/6/2025).
“Penertiban ini bukan hanya soal estetika, tapi juga penegakan aturan dan komitmen menuju Batam yang tertib dan modern,” kata Jefridin.
Berawal dari Temuan BPK: 681 Reklame Tak Berizin
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya 681 titik reklame tanpa izin atau yang melanggar ketentuan di Kota Batam.
Dari jumlah tersebut, 519 titik reklame telah dibongkar secara sukarela oleh 32 biro reklame, menyusul surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Pemko Batam.
Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari sejak surat pemberitahuan dikirimkan, atau hingga akhir Juni 2025, bagi para pemilik reklame untuk membongkar sendiri reklame bermasalah mereka.













