Anwar Usman menambahkan, “Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima dan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.”
Dengan keputusan MK ini, Prabowo Subianto dapat melanjutkan perjalanannya sebagai Calon Presiden dalam pemilihan 2024 mendatang.













