Nantinya kampung tempat warga direlokasi bakal menjadi kampung percontohan yang lebih tertata, baik dari segi infrastruktur jalan, puskesmas, air bersih, hingga sekolah, termasuk pelabuhan untuk perikanan. Masyarakat juga dijanjikan bakal mendapat sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta.
“Dengan penggeseran ini kami berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik, kemudian rumah kita kasih tipe 45. Apabila ada rumah yang tipe 45 lebih dari Rp 120 juta akan dinilai KJPP nilainya berapa. Itu yang akan diberikan,” jelasnya.
“Kita proses (kampung). (Kementerian) PU yang siapkan kampungnya. Untuk menunggu itu kita berikan biaya hidup untuk sewa rumah Rp 1,2 juta per KK dan uang tunggu. Jadi kan selama mereka nunggu, pencaharian mereka tak aktif mungkin, maka kita berikan 1,2 juta per bulan, per orang,” tambahnya.
Selama masa tunggu, masyarakat juga mendapatkan uang Rp 1,2 juta/orang setiap bulannya, dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta per kepala keluarga (KK) untuk sewa rumah. Karamba maupun tanaman juga yang ditinggalkan juga akan dihitung dan diganti berdasarkan aturan BP Batam.
“Jadi kalau KK empat orang, maka dia (satu KK) akan mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan Rp 1,2 juta uang kontrakan. Jadi ada Rp 6 juta,” katanya.













