“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, jemaah haji khusus dengan masa tunggu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” papar Jaksa di persidangan.
Tak hanya mengabaikan antrean resmi jemaah, pengisian kuota haji tambahan tersebut juga disertai pemungutan fee percepatan dari para jemaah haji khusus yang ingin berangkat lebih awal.
Diperkaya Rp 4,8 Miliar dan Untungkan 313 Korporasi
Atas praktik manipulasi kuota haji ini, Jaksa menyebut Yaqut secara pribadi menikmati aliran dana korupsi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,83 miliar (kurs saat ini).
Selain memperkaya diri sendiri, skandal penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Agama ini turut memperkaya sejumlah pihak serta memperabuk keuntungan bagi 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” tegas Jaksa.
Atas perbuatannya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terancam dijerat pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.







