HukumNasional

Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima ‘Fee’ Percepatan Kuota Haji

14
×

Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima ‘Fee’ Percepatan Kuota Haji

Share this article
Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok. Kemenag)
banner 468x60

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, jemaah haji khusus dengan masa tunggu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” papar Jaksa di persidangan.

Tak hanya mengabaikan antrean resmi jemaah, pengisian kuota haji tambahan tersebut juga disertai pemungutan fee percepatan dari para jemaah haji khusus yang ingin berangkat lebih awal.

BACA JUGA:  Sidang PTUN KKP vs PT TBJ: Keabsahan Izin Tersus CV Samudra Energi Prima Dipertanyakan

Diperkaya Rp 4,8 Miliar dan Untungkan 313 Korporasi

Atas praktik manipulasi kuota haji ini, Jaksa menyebut Yaqut secara pribadi menikmati aliran dana korupsi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,83 miliar (kurs saat ini).

Selain memperkaya diri sendiri, skandal penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Agama ini turut memperkaya sejumlah pihak serta memperabuk keuntungan bagi 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BACA JUGA:  Berkas Masuk Kejaksaan, Kasus Mantan Residivis Bunuh Istri Siri di Lingga Memasuki Babak Baru

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” tegas Jaksa.

Atas perbuatannya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terancam dijerat pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.