Home Lensa Forensik Hukum Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima 'Fee' Percepatan Kuota Haji HukumNasionalDidakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima ‘Fee’ Percepatan Kuota HajiRedaksi2 min read11/08/202611/08/202640×Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima ‘Fee’ Percepatan Kuota HajiShare this article Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok. Kemenag) BACA JUGA: Bakar Rayap Pakai Ban Bekas, Pria di Batam Hanguskan 10 Hektare Lahan Tangkapan Air Tembesi « 1 2 3
Bakar Rayap Pakai Ban Bekas, Pria di Batam Hanguskan 10 Hektare Lahan Tangkapan Air TembesiBatam22/09/202622/09/2026
Ditembak Lebih dari 8 Kali, Ini Peran 3 Tersangka Bentrokan Maut di Trans BarelangBatam16/09/202616/09/2026
Nasib 19 Wanita dan 95 Pria yang Terjaring Operasi Subuh Narkoba di Sei Beduk BatamBatam07/09/202607/09/2026
Pertanyaan Sang Ibu Usai Korban Melahirkan Bongkar Kejahatan Kakek 69 Tahun di AnambasAnambas04/09/202604/09/2026
Rekam Jejak Yuwanky, Pengusaha Planet Batam yang Diciduk Polisi Terkait Kasus TPPU NarkobaBatam27/08/202627/08/2026
Yuwangky Bos THM Planet Batam Ditangkap Bareskrim, Dari Singapura Berakhir di Terminal 3 SoettaBatam27/08/202627/08/2026