Setelah buron dan bersembunyi selama tiga minggu, pelaku terdeteksi keluar dari lokasi persembunyiannya dan berpindah ke Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.
Mengetahui keberadaan buronan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penyergapan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di salah satu warung di Pulau Kelong.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana operasi.
Selain kasus pencurian sound system masjid, hasil pemeriksaan intensif menunjukkan bahwa ZFR juga diduga kuat terlibat dalam jajaran kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai lokasi di wilayah Bintan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengusut jaringan dan barang bukti ranmor lainnya.
Atas tindakan nekatnya, tersangka ZFR dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun ditambah pemberatan sepertiga hukuman.










