“Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk. Barang bukti yang diamankan yakni Handphone merk Apple Iphone 11 Pro Max hitam,” ucapnya.
Baik MT (42) dan DS (43) terandam pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.













