KriminalZona Headline

Maling Gentayangan di Loket RS di Batam, iPhone 11 Pro Max Pasien Diembat

230
×

Maling Gentayangan di Loket RS di Batam, iPhone 11 Pro Max Pasien Diembat

Share this article
DS, pelaku pencurian hp yang ditangkap Polsek Sei Beduk. (Foto: ist)
banner 468x60

“Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk. Barang bukti yang diamankan yakni Handphone merk Apple Iphone 11 Pro Max hitam,” ucapnya.

Baik MT (42) dan DS (43) terandam pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

BACA JUGA:  LAM Batam Ubah Simpang Pantek Jadi Simpang Junjung Budaya, Siapkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran