HukumZona Headline

Lolos dari Hukuman Mati, Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup

1058
×

Lolos dari Hukuman Mati, Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup

Share this article
Kompol Satria Nanda divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Batam, Rabu (4/6/ 2025). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

“JPU tidak bisa membuktikan korelasi langsung antara Satria dan barang bukti. Ahli pun tidak dapat menjelaskan peran klien kami secara spesifik,” ucap Calvin.

Sidang sebelumnya juga memperlihatkan rekaman video pemeriksaan yang membantah klaim penganiayaan oleh penyidik.

Video menunjukkan bahwa pemeriksaan berlangsung santai, tanpa tekanan, dan didampingi pengacara. Ini menjadi pukulan telak terhadap pembelaan yang disampaikan sebelumnya.

BACA JUGA:  Foto Eksekutor Berlaras Panjang di Barelang Beredar, Senjata LSM Lang Laut Disita Polisi?

Kasus ini bermula dari laporan penjualan sabu oleh lima anggota Satresnarkoba ke bandar di Kampung Aceh. Mabes Polri kemudian menyita sabu dari jaringan yang sama di Tembilahan. Fakta di persidangan mengungkap bahwa dari total 50 kilogram sabu:

  • 9 kilogram diduga disisihkan secara ilegal
  • 6 kilogram dikirim ke Malaysia
  • Satria disebut mengetahui penyisihan 9 kilogram tersebut
BACA JUGA:  Rekam Jejak Yuwanky, Pengusaha Planet Batam yang Diciduk Polisi Terkait Kasus TPPU Narkoba

Namun, keterlibatan langsung Satria dalam penjualan atau penyimpangan barang bukti tetap menjadi perdebatan di persidangan.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen menindak tegas, tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengkhianat dalam penegakan hukum,” tegas Yusnar.