“JPU tidak bisa membuktikan korelasi langsung antara Satria dan barang bukti. Ahli pun tidak dapat menjelaskan peran klien kami secara spesifik,” ucap Calvin.
Sidang sebelumnya juga memperlihatkan rekaman video pemeriksaan yang membantah klaim penganiayaan oleh penyidik.
Video menunjukkan bahwa pemeriksaan berlangsung santai, tanpa tekanan, dan didampingi pengacara. Ini menjadi pukulan telak terhadap pembelaan yang disampaikan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari laporan penjualan sabu oleh lima anggota Satresnarkoba ke bandar di Kampung Aceh. Mabes Polri kemudian menyita sabu dari jaringan yang sama di Tembilahan. Fakta di persidangan mengungkap bahwa dari total 50 kilogram sabu:
- 9 kilogram diduga disisihkan secara ilegal
- 6 kilogram dikirim ke Malaysia
- Satria disebut mengetahui penyisihan 9 kilogram tersebut
Namun, keterlibatan langsung Satria dalam penjualan atau penyimpangan barang bukti tetap menjadi perdebatan di persidangan.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen menindak tegas, tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengkhianat dalam penegakan hukum,” tegas Yusnar.













