NatunaZona Headline

Lanud Raden Sadjad Wajibkan Stiker Kendaraan Demi Tertib Lalu Lintas dan Keamanan Kawasan Militer

602
×

Lanud Raden Sadjad Wajibkan Stiker Kendaraan Demi Tertib Lalu Lintas dan Keamanan Kawasan Militer

Share this article
Foto: Dok. Lanud RSA Natuna
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Dalam upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga keamanan kawasan militer, Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Raden Sadjad (RSA) memberlakukan kebijakan penggunaan stiker kendaraan bermotor bagi seluruh kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di wilayah Lanud RSA.

Kebijakan ini mulai efektif sejak 1 Januari 2025 lalu, berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE/01/VI/2024 tentang Tertib Berlalu Lintas di Wilayah Lanud RSA. Penerapan aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan.

Baca Juga:  Proyek Rempang Eco City Gagal Total: Dugaan Permainan Lahan Mulai Diusut

“Tujuan dari kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan demi mendukung keteraturan dan keamanan di lingkungan pangkalan militer,” jelas Pgs. Kepala Penerangan Lanud RSA, Lettu (Sus) Rudy Suryadi, Minggu (20/4/2025).

Dua Jenis Stiker Kendaraan

  • Stiker Biru – Diperuntukkan bagi kendaraan milik personel TNI dan Polri.
  • Stiker Merah – Diperuntukkan bagi masyarakat sipil, termasuk pelajar dan warga sekitar yang menggunakan jalan komplek Lanud RSA sebagai akses harian.
Baca Juga:  Natuna Teriakkan Kedaulatan! Bupati Cen Desak Presiden Prabowo Setujui Provinsi Khusus Natuna-Anambas

Pengambilan stiker dilakukan di Pos Satpomau Lanud RSA, dengan membawa:

  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi KTP
  • Kendaraan dalam kondisi lengkap (helm, spion, plat nomor, dan perlengkapan standar)

Biaya Administrasi Stiker Kendaraan:

  • Roda dua: Rp 45.000,-
  • Roda empat: Rp 65.000,-

Biaya ini digunakan untuk keperluan pendataan, pencetakan stiker, dan administrasi pendukung lainnya. Stiker berlaku selama satu tahun dan akan diperbarui setiap tahunnya.