Gudangberita.co.id, Natuna – Komisi pemilihan umum (KPU) Natuna melantik badan adhoc pemilihan umum di 17 Kecamatan, sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK), di aula hotel Natuna, Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Natuna, Kusnaidi mengatakan, pelantikan badan adhoc PPK tersebut merupakan tahapan pemilu kepala daerah, Gubernur, wakil Gubernur dan Bupati Kepulauan Riau dan wakil Bupati pada 27 November mendatang.
“PPK adalah wajah KPU sebagai penyelenggara tahapan pemilu, mulai di Kecamatan, Kelurahan Desa, diharapakan melaksanakan penuh integritas dan kode etik,” ujar Kusnaidi.
Ia menjelaskan, masa tahapan pilkada masih 6 bulan. Diharapakan dapat mempertahankan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi pada pemilu legislatif lalu mencapai 80,56 persen.
“Pembentukan badan adhoc sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota. Dan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc,” jelasnya.
Pelantikan PPK 17 Kecamatan tersebut disertai pengucapan sumpah dan fakta integritas ya g dihadiri Sekda Natuna, Boy Wijanarko.
Ketua KPU Kusnaidi berikan ucapan selamat kepada PPK usai dilantik













