HukumTanjungpinangZona Headline

KPK Sebut Den Yealta Gunakan Data Fiktif Kuota Rokok di Tanjungpinang, Untungkan Distributor

287
×

KPK Sebut Den Yealta Gunakan Data Fiktif Kuota Rokok di Tanjungpinang, Untungkan Distributor

Share this article
Korupsi Cukai Rokok Eks Kepala BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp 296 M
banner 468x60

“Secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,” tutur Asep.

Hasil penyidikan KPK juga mengungkap adanya aliran uang yang diterima Den Yealta dari sejumlah pengusaha rokok.

“DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” jelas Asep.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Pemko Batam Rancang Skema Baru Klasifikasi Tarif Retribusi Sampah

Den Yealta kini telah ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.