Nusantara

Skandal Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 M: KPK Periksa Pegawai Imigrasi

21
×

Skandal Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 M: KPK Periksa Pegawai Imigrasi

Share this article
Gedung KPK.
banner 468x60

RAA diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanim Jakarta Pusat (2024-2025) dan Kepala Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025-2026).

Tak hanya di Jakarta Barat, praktik lancung ini diduga kuat terjadi secara sistemis di wilayah penyangga ibu kota. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa saksi-saksi dari Kanim Depok untuk mendalami klaster pemerasan yang serupa.

BACA JUGA:  Ada Apa dengan Lingga? KPK 'Todong' Data Pokir dan Perjalanan Dinas DPRD!

“Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” tambah Budi.

Kasus yang mengguncang institusi keimigrasian ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada tahun 2023.

BACA JUGA:  Tega! Ibu di Pelalawan Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver, Korban Disiksa Jika Setoran Kurang Rp500 Ribu

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK mengestimasi total uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp145,5 miliar.

Lebih mencengangkan lagi, KPK menduga Silmy Karim menerima setoran rutin atau ‘jatah’ sebesar Rp100 juta per minggu selama melancarkan aksi tersebut.

Daftar 8 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal Imigrasi

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi dan pemerasan izin tinggal WNA ini. Berikut daftar lengkapnya: