Anggaran sosialisasi, seminar, dan workshop di lingkungan DPRD.
Daftar penyedia pengadaan langsung, tender, hingga e-purchasing.
Proposal dan daftar penerima hibah serta bantuan keuangan.
Progres serta dokumentasi proyek strategis daerah.
Langkah KPK membedah data hingga tahun 2026 ini mengindikasikan adanya upaya pencegahan dini (pre-emptive) agar celah-celah kebocoran anggaran dalam perencanaan masa depan dapat ditutup rapat.
Kehadiran surat KPK ini bak menyiram bensin ke dalam api. Pasalnya, di saat yang bersamaan, beredar kabar burung mengenai pemeriksaan Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, dan Plt Kepala BPKAD, Syarifah Rifa, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Meski demikian, pihak Kejari Lingga segera memasang badan dan membantah isu tersebut.
“Kami menegaskan bahwa informasi terkait adanya pemeriksaan terhadap Ketua DPRD maupun Plt BPKAD tidak benar sebagaimana yang beredar,” tegas Kasi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi, Kamis (7/5/2026).
Walaupun isu pemeriksaan di Kejari dibantah, publik tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa KPK kini tengah memantau Lingga secara intensif. Masuknya KPK hingga meminta detail data e-audit dan progres proyek strategis menjadi sinyal kuat bahwa ada “lampu kuning” dalam sistem birokrasi daerah.













