Gudangberita.co.id, Anambas – Seorang pria berinisial SA (36), yang menjabat sebagai Pjs. Coordinator kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada Senin (3/2/2025). SA diduga melakukan penggelapan uang Cash On Delivery (COD) perusahaan jasa pengiriman tersebut.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengonfirmasi bahwa SA ditangkap berdasarkan laporan dari VN (32), Kepala Cabang Utama JNE Kota Batam.
“Benar, pelaku SA kami tangkap setelah menerima laporan dari korban yang menyatakan bahwa SA tidak menyetorkan uang COD periode Oktober 2024 dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar IPTU Alfajri.
Modus Operandi Terbongkar Setelah Audit
Kasus ini terungkap setelah tim audit dari JNE Cabang Utama Batam melakukan pemeriksaan investigasi di Kantor JNE Kepulauan Anambas yang berlokasi di Jl. A. Yani RT 01 RW 01 No 34, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
“Hasil audit menunjukkan adanya penggelapan uang setoran yang dilakukan oleh SA, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp157.456.812,” jelas IPTU Alfajri.