Setelah menerima laporan dari perusahaan, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SA di Kota Batam. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Anambas dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas.
Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi
Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.













