AnambasHukumZona Headline

Koordinator JNE di Anambas Gelapkan Uang COD Rp157 Juta, Ditangkap Polisi di Batam

1162
×

Koordinator JNE di Anambas Gelapkan Uang COD Rp157 Juta, Ditangkap Polisi di Batam

Share this article
berinisial SA (36), yang menjabat sebagai Pjs. Coordinator kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada Senin (3/2/2025). (Foto: Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Setelah menerima laporan dari perusahaan, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SA di Kota Batam. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Anambas dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas.

Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:  Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Anambas: 153 Orang Tumbang, RSUD Palmatak Overkapasitas

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.