Gudangberita.coid, Batam — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya untuk memberlakukan larangan keras penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian. Larangan ini berlaku mengikat, baik saat personel berada di lingkungan kedinasan maupun di luar jam dinas.
Kebijakan sapu bersih ini merujuk langsung pada instruksi pusat melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata pimpinan Polri dalam menjaga kedisiplinan, kualitas SDM, serta menjamin lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Kombes Pol. Nona.
Waspada Modus Narkoba Cair dan Berlaku Bagi Tamu
Lebih lanjut, aturan ini ternyata tidak eksklusif untuk internal kepolisian. Masyarakat atau tamu yang berkunjung ke area markas kepolisian (Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek) juga dilarang mengisap vape. Setiap pengunjung yang kedapatan membawa rokok elektrik diwajibkan untuk mematikan dan menyimpannya selama berada di area kepolisian.














