“Saat ini, Khuslaini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok guna menjalani eksekusi hukuman,” lanjut dia.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan. Jaksa Agung sendiri terus menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli.








