BatamZona Headline

Keramba Jaring Apung Tak Berizin di Jembatan Enam Disegel KKP, Luasnya Capai 2 Hektare

216
×

Keramba Jaring Apung Tak Berizin di Jembatan Enam Disegel KKP, Luasnya Capai 2 Hektare

Share this article
Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
banner 468x60

“Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut”, ujar Adin.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Penggerebekan Kelab Malam di Batam: 32 Orang Diamankan, Manajemen Diduga Terlibat Narkoba

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.

Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono.

BACA JUGA:  Diskusi Publik Fesmed Selat Malaka: TPPO Bukan Soal Pekerja Migran Saja