Gudangberita.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan keras bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut atau seragam yang menyerupai milik TNI, Polri, maupun Kejaksaan.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang menyebut praktik seragam militeristik oleh ormas telah lama meresahkan masyarakat.
“Sudah lama masyarakat terganggu dengan keberadaan ormas yang tampil bak aparat negara. Mereka hadir di ruang publik seolah punya wewenang hukum, padahal bukan siapa-siapa,” ujar Sahroni, Senin (16/6/2025) lalu.
Politikus Partai NasDem itu menilai penggunaan atribut menyerupai aparat penegak hukum menciptakan kekeliruan persepsi di publik. Ia bahkan meminta aparat kepolisian segera bertindak tegas terhadap ormas yang masih membandel.
“Polisi jangan ragu. Harus pastikan semua ormas patuh. Jangan ada lagi yang petantang-petenteng sok jagoan di jalan,” tegasnya.
Sahroni juga mendorong Kemendagri untuk memberikan batas waktu maksimal 30 hari bagi ormas yang masih menggunakan seragam menyerupai aparat, agar segera menggantinya. Jika tidak diindahkan, ia meminta agar sanksi dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Kalau lewat tenggat, langsung cabut SK-nya, tak peduli itu ormas kecil atau besar,” sambungnya.







