Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menegaskan bahwa larangan penggunaan atribut TNI, Polri, dan Kejaksaan oleh ormas merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 60 Ayat 1. Pemerintah akan menindak pelanggaran mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan surat keterangan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Mirip TNI-Polri, DPR: Jangan Ada Lagi yang Sok Jagoan di Jalan!







