“Laporannya masih didalami Ditreskrimsus sejak Gustian membuat laporan,” kata Asep, Rabu (7/1/2026).
Menurut Kapolda, dalam laporannya Gustian mengaku menjadi korban dugaan pemerasan, meski belum mengetahui identitas pelaku. Oleh karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri motif pemerasan, tetapi juga menguji keaslian materi video yang viral.
“Selain fokus pada dugaan pemerasan, kami juga mendalami keaslian video yang beredar di media sosial,” ujar Asep.
Dengan dua proses yang berjalan paralel etik ASN di BPKSDM dan pidana di kepolisian—hasil pemeriksaan masing-masing institusi akan menentukan arah lanjutan kasus yang kini menjadi sorotan publik di Batam dan Kepulauan Riau.












