Gudangberita.co.id, Batam – Kasus pembuangan limbah di perairan Natuna, Kepri oleh dua kapal tanker asing mendapatkan perkembangan signifikan. Tim Gakkum KLHK telah menetapkan dua nakhoda kapal asing, yaitu MT Arman dan MT BSI, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada jumpa pers yang diadakan pada Jumat (13/10/2023), Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengumumkan bahwa kedua nakhoda tersebut telah resmi menjadi tersangka.
Mereka adalah MAM (42) warga negara Mesir, yang merupakan nakhoda Kapal MT Arman dengan bendera Iran, dan SJN (37) warga negara India, yang menjabat sebagai nakhoda Kapal MT BSI berbendera Liberia.
Rasio Ridho Sani menjelaskan, “Kasus pertama adalah penyidikan terkait pembuangan illegal limbah B3 ke perairan Natuna oleh MAM, warga negara Mesir, nakhoda Kapal Tanker MT Arman berbendera Iran. Sedangkan kasus kedua melibatkan penyelundupan limbah tanpa izin ke wilayah NKRI oleh SJN, warga negara India, nakhoda Kapal MT BSI berbendera Liberia. Kedua kasus ini merupakan kejahatan transnasional.”
Tersangka utama, MAM, yang menjabat sebagai nakhoda Kapal MT Arman 114, dituduh melakukan pembuangan limbah B3 ke perairan Natuna. Rasio menyebut bahwa tersangka MAM (42) tahun menghadapi ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).