Gudangberita.co.id, Batam – Tim penyidik Gakkum KLHK menetapkan SJN (37), seorang warga negara asing asal India, sebagai tersangka kasus penyelundupan limbah tanpa izin ke wilayah Republik Indonesia (NKRI).
SJN, nahkoda Kapal MT BSI yang berbendera Liberia terbukti membawa limbah residu minyak (oil sludge) seberat 80 ton hasil kegiatan pembersihan tanki di luar wilayah NKRI, tepatnya di Bangladesh, dan memasukkannya ke dalam wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana. Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti dari Kapal BSI menunjukkan bahwa limbah tersebut termasuk dalam kategori Limbah B3 dengan kategori 2.
“Perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI adalah delik formil, sehingga pembuktian materiil tidak diperlukan lagi. Tersangka dihadapkan pada ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 15 miliar sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Rasio saat ditemui di kapal KN Tanjung Datuk 301, Pelabuhan Batu Ampar, Jumat (13/10/2023).
Perbuatan Mereka Merusak Ekosistem Perairan
Rasio Sani menekankan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan dan pembuangan limbah merupakan langkah serius.