Sementara itu, tersangka SJN (37) tahun, nakhoda Kapal MT BSI, menghadapi ancaman hukuman serupa, yaitu pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI pada 7 Juli 2023. Tim Bakamla menangkap Kapal MT Arman 114 karena diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.
Kapal ini mengangkut muatan light crude oil sekitar 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan saat melakukan transfer ship-to-ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna. (yoyo)








