Hukum

Cemari Laut Natuna, Dua Nakhoda Tanker Asing Jadi Tersangka

324
×

Cemari Laut Natuna, Dua Nakhoda Tanker Asing Jadi Tersangka

Share this article
Kasus Pembuangan Limbah di Natuna: Gakkum KLHK Tetapkan Dua Nakhoda Kapal Tanker Asing Jadi Tersangka
Gakkum KLHK menetapkan dua nakhoda kapal tanker, MT Arman dan MT BSI sebagai tersangka dalam kasus pembuagan limbah di perairan Natuna (yoyo)
banner 468x60

Sementara itu, tersangka SJN (37) tahun, nakhoda Kapal MT BSI, menghadapi ancaman hukuman serupa, yaitu pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI pada 7 Juli 2023. Tim Bakamla menangkap Kapal MT Arman 114 karena diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

BACA JUGA:  Nekat! Hanya Karena Pepet Motor, Pria di Batam Hajar Korban Secara Membabi Buta

Kapal ini mengangkut muatan light crude oil sekitar 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan saat melakukan transfer ship-to-ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna. (yoyo)