Menurut Kapolres, ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba. JA mendapatkan sabu dari AR, sementara AR memperoleh barang haram tersebut dari HN.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas. JA dan AR dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009. Sementara itu, HN dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba. “Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.











