Gudangberita.co.id, Batam – Heboh polemik terkait penipuan proyek pembangunan Rusun Polres Lingga dan Rumah Dinas Polda Kepri, Polda Kepri akhirnya memanggil tersangka Sunardi, selaku kontraktor dalam kasus ini.
Sebelumnya salah satu korban, Haryanto warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga mengatakan, ia menjadi korban penipuan Sunardi yang merupakan kontraktor dan pemenang tender Rusun Polres Lingga.
“Sunardi menipu bukan saya seorang melainkan beberapa orang bernama Yuki dan Sahat kami bertiga dirugikan Rp 2,3 M,” akunya.
Ia berharap Polda Kepri memberi mereka kepastian hukum agar kasus ini ditindaklanjuti. “Yang saya laporkan cukup lama November 2020,” ucapnya.
Sunardi ditetapkan tersangka pada 27 Juni 2022 lalu. Namun kasusnya mandek. Ia tak kunjung ditahan dan berkasnya tak kunjung rampung (P21), dan masih P19.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedua pihak dalam hal ini akhirnya sepakat usai mediasi di Polda Kepri.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan yang dapat dianggap sebagai titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut,” ucapnya, Rabu (10/1/2024)..
Mediasi dilakukan di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Kepri. Tiga orang pelapor yakni, Yuki, Sahar dan Heriyanto hadir. Begitu juga Sunardi yang menjadi tersangka sebelumnya.













