“Kegiatan ini adalah inisiatif Dirreskrimum Polda Kepri,” ucap Pandra.
Kedua pihak sepakat mengenai pembayaran kerugian sejumlah Rp 1,4 miliar. Hal ini setengah dari tuntutan kerugian yang disampaikan korban sebelumnya.
“Lebih lanjut pada kesempatan ini, para pelapor dengan tegas menyampaikan kepada Sunardi mengenai nilai kerugian yang telah disetujui, sebesar Rp 1,4 miliar,” ucap Pandra.
Sunardi dikatakan Pandra berkomitmen untuk memberikan pembayaran tunai kepada para pelapor dalam waktu maksimal satu bulan.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan mengingatkan kedua belah pihak untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati.
Sementara itu, perkara ini akan tetap berlanjut dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengatakan, setelah tahap P21 tercapai, penangkapan dan penahanan terhadap Sunardi akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kesepakatan yang telah terjadi menunjukkan langkah positif dalam penyelesaian perkara ini. Namun, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait,” ucapnya.













