KesehatanZona Headline

Kasus COVID Naik Viral Kabar Pakai Masker Wajib Lagi, Ini Tanggapan Kemenkes

193
×

Kasus COVID Naik Viral Kabar Pakai Masker Wajib Lagi, Ini Tanggapan Kemenkes

Share this article
Warga memakai masker. (foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Belum lama ini viral kabar Kementerian Kesehatan RI dikabarkan kembali mewajibkan penggunaan masker ketika terjadi lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu ini. Hal ini muncul dari sebuah pesan singkat Whatsapp yang diteruskan sudah berkali-kali.

“Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang,” tulis pesan yang tersebar di Whatsapp tersebut.

BACA JUGA:  Sidak Pelabuhan Batam, Ombudsman Kepri Soroti Tiket Digital hingga Celah Praktik Calo

Menanggapi hal tersebut, Kemenkes mengungkapkan bahwa pesan tersebut adalah hoax. Pihak Kemenkes mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan kewajiban masker.

Imbauan penggunaan masker hanya ditujukan pada masyarakat yang sedang sakit dan pergi ke tempat berisiko penularan COVID-19. Hal ini juga ditujukan untuk kelompok rawan seperti lansia dan orang dengan komorbid.

BACA JUGA:  Mahasiswa Kepri Bedah Geopolitik Dunia, STISIPOL Raja Ali Haji Wadahi Diskusi Kritis di Tengah Ramadan

“Siapa yang suruh mewajibkan? Tidak ada (mewajibkan penggunaan masker),” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu ketika ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).