Gudangberita.co.id, Batam – Zul Herwan alias Yusri (33) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Fitriyani (35) wanita asal karimun yang ditemukan mayatnya tinggal tengkorak di kawasan Trans Barelang, Kelurahan Setokok.
Polisi terus mendalami motif kematian wanita yang sempat hilang kontak dengan keluarga selama setahun lebih itu. Korban terakhir menyampaikan bekerja di Batam kepada keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebutkan jika Fitriyani sedang hamil ketika dihabisi oleh Zul. “Tersangka sudah punya istri, sementara korban (Fitriyani) sedang hamil tiga bulan,” ucap Budi, Sabtu (16/12/2023) via Batamline.
Terjadilah cekcok antara Zul dan Fitriyani terkait kehamilan itu. Korban meminta Zul bertanggungjawab dan mengancam membeberkan hal itu kepada istri Zul.
“Korban pamit kepada keluarga sekitar Agustus-September 2022 untuk kerja di Batam. Ia diemput tersangka di Pelabuhan Punggur,” ucap Budi.
Zul kemudian menyiapkan rencana untuk menggugurkan kandungan Fitriyani. Salah satunya dengan obat penggugur kandungan yang sempat ia beli dan ditelan Fitriyani di pelabuhan.
Tersangka membawa korban ke Jembatan Barelang hingga Setokok, Kecamatan Bulang. Korban merasa obat itu bereaksi dan meminta tersangka menepi. Ia merasa kandungannya yang masih tiga bulan itu bisa digugurkan.













