BatamZona Headline

Kapolresta Barelang: Tanggal 28 September 2023 Rempang Sudah Harus Clear!

462
×

Kapolresta Barelang: Tanggal 28 September 2023 Rempang Sudah Harus Clear!

Share this article
Kondisi mencekam di Simpang Sembulang, Rempang, Kecamatan Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023). (Foto: GudangBerita)
banner 468x60

Pihaknya dikatakan Nugroho merupakan bagian Tim Terpadu. “Kalau memblokir itu melanggar hukum. Kita Tim Terpadu atas nama negara. Apabila ada sekelompok orang melanggar hukum, atau mengancam petugas terpaksa kami tindak. Negara tidak boleh kala dengan orang yang melanggat hukum,” ucapnya.

Setelah Sembulang kawasan Dapur VI yang akan disterilkan. “Mudah-mudahan warga disana mendapat hidayah dan tidak memblokir jalan,” tambah Nugroho.

BACA JUGA:  Sebelum Ditangkap Bareskrim, Basri Lewaimang Sempat Merekam Momen Bersama UAS di Acara Polda Kepri

Ia berharap masyarakat mendukung rencana pemerintah dalam pengembangan ekonomi. Ia memastikan hal tersebut untuk menyejahterakan masyarakat.

“Pulau ini akan maju ke depan dengan masuknya investor. Memang masyarakat harus direlokasi. Karena kan ini pabrik kaca. Kalau tidak bisa berbaya kena polusi udaranya. Yang jelas tanggal 28 sesuai informasi BP Batam, Pulau Rempang harus clear,” terangnya.

BACA JUGA:  Pemko Batam Bagikan 52 Ribu Seragam Sekolah Gratis SD-SMP 2026, Cek Jadwal Distribusinya

Imbau warga tak mengganggu pematokan lahan

Pihaknya juga mengimbau warga tidak mengganggu petugas BP Batam atau PT MEG (pengembang) dalam pematokan dan pengukuran lahan. “Bagi kami petugas, tentu apabila ada ancaman yang menentang negara akan kami amankan,” tegas Nugroho. (yog)