Kekuatan 400 Personel Lawan 23 Bangunan
Warga kecil seperti dirinya memang tak punya banyak pilihan. Hari itu, wilayah RT 04 RW 13 dan RT 03 RW 16 dikepung oleh sedikitnya 400 personel gabungan dari Ditpam, Satpol PP, TNI, Polri, hingga pihak Kejaksaan. Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana.
Sebanyak 23 bangunan dianggap ilegal karena berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada pihak perusahaan. Meski tim dibantu lori untuk memindahkan barang-barang warga, pemandangan alat berat yang merobohkan atap rumah tetap meninggalkan trauma mendalam bagi para pemiliknya.
Pihak BP Batam menyatakan bahwa penertiban ini adalah langkah wajib demi percepatan investasi. Menurut I Gede Putu Dedy Ujiana, pengosongan lahan ini bertujuan agar kawasan tersebut segera dikembangkan sehingga taraf hidup masyarakat secara luas bisa meningkat di masa depan.
Ia juga menegaskan bahwa prosedur administratif telah dijalankan sepenuhnya.
Tahapan: Sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga pemberian SP 1, 2, 3, dan SP Bongkar.
Klaim Sukses: Sebelumnya, 400 warga di kawasan yang sama sudah menerima sagu hati dan bersedia pindah tanpa gejolak.













