Posko Pengaduan: Siap Kawal Hak Mitra
Untuk memastikan aturan ini bukan sekadar imbauan di atas kertas, Pemko Batam telah menyiapkan Posko Pengaduan dan Konsultasi. Jika mitra mengalami kendala atau pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban BHR, mereka dapat melapor ke lokasi berikut:
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri (Wilayah Kerja Batam).
Kawasan BIP Muka Kuning.
THR Pekerja Formal: Wajib Penuh dan Tanpa Cicil
Selain membahas BHR untuk ojol, Rudi juga mengingatkan perusahaan di Batam mengenai kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan formal. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 Idulfitri secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah, sementara yang di bawah 12 bulan akan menerima secara proporsional.













