7 Poin Utama Perda Adminduk Baru Batam
Perda ini membawa transformasi besar dalam layanan publik di Batam. Berikut adalah beberapa poin krusial yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat:
Layanan Gratis: Seluruh pengurusan dokumen kependudukan dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
Digitalisasi (IKD): Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah akses layanan via smartphone.
Layanan Daring: Pengurusan dokumen dapat dilakukan secara online untuk memangkas antrean.
UPT di Kecamatan: Rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan tertentu guna mendekatkan layanan ke warga.
Integrasi Rumah Sakit: Penerbitan akta kelahiran dan kematian akan terintegrasi langsung dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pendataan Nonpermanen: Penguatan pendataan bagi penduduk nonpermanen mengingat tingginya arus migrasi di Batam.
Sanksi Pelaporan: Kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan untuk menjaga kemutakhiran data.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik pengesahan ini sebagai wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, Perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika penduduk Batam yang sangat tinggi.













