Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Judol Picu Kriminalitas: Dua Pemuda Tanjungpinang Bobol Gudang Demi Judi Online













