Gudangberita.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada Rabu kemarin (9/8/2023).
Ridwan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan bijih nikel, di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung juga menetapkan Sub-Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penahanan itu terkait perkara Blok Mandiodo yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Perkara ini diduga merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
“Ini terkait dengan perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 (orang), yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka atas nama tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Koordinator RKAB Kementerian ESDM,” tutur Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (09/8/2023).
“Jadi, dua-duanya dari Kementerian ESDM di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun,” jelasnya.