Baca juga: Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Cek Sebelum Beli
Perlu diketahui, pengembangan kawasan Rempang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari arah kebijakan dan langkah-langkah strategis pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Pengembangan kawasan Rempang telah disusun dalam Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK yang diharapkan Perpres-nya dapat segera ditetapkan. Dalam Rencana Induk tersebut, telah ditetapkan arah pengembangan Kawasan Rempang untuk industri, jasa, dan pariwisata.
Pengembangan Rempang ini sebetulnya sudah berjalan sejak 2004 silam, yang ditandai dengan adanya nota kesepahaman antara Pemkot Batam dan Otorita Batam dengan PT MEG.
Nota kesepahaman itu terkait rencana pembangunan kota wisata di Rempang dan Galang. PT MEG yang merupakan anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tommy Winata ini mendapatkan konsesi kerja selama 80 tahun.
Sayangnya, rencana tersebut harus tertunda lantaran adanya masalah pembebasan lahan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sudah menetapkan SK terkait perubahan kawasan hutan sekitar 7.560 hektare.
Kementerian ATR juga telah menetapkan SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) secara bertahap. Dengan berjalannya program pengembangan kawasan Rempang ini, Airlangga berharap dapat menjadi tujuan investasi, terutama investor asing, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah dan regional.













