BintanHukumZona Headline

Informasi Bocor, Razia Tambang Pasir Ilegal di Bintan Nihil Tersangka

154
×

Informasi Bocor, Razia Tambang Pasir Ilegal di Bintan Nihil Tersangka

Share this article
Razia tambang pasir ilegal di Gunung Kijang. (ist)
banner 468x60

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp 100 miliar,” ucapnya

BACA JUGA:  Coreng Citra Pariwisata Kepri, Kakanwil Imigrasi Mengaku Malu Atas Ulah Oknum 'Single Fighter'

Marganda mengimbau agar warga tidak melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana.

“Jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan izin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang,” ucapnya.