“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp 100 miliar,” ucapnya
Marganda mengimbau agar warga tidak melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana.
“Jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan izin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang,” ucapnya.













