Tiga Modus yang Dipakai
Direktur Dirreskrimsus Polda Kepri itu menyebutkan ada tiga modus yang dipakai oknum di DPRD Kepri.
Modusnya, yang pertama; mereka dinyatakan lulus tapi tidak bekerja dan gajinya diambil oleh pihak lain. Modus kedua, namanya terdaftar tidak pernah masuk kerja dan terima gaji setiap bulan. Modus ketiga, tenaga honorer di Setwan DPRD Kepri tapi bekerja sebagai ART di rumah pejabat dan ada juga menjadi sopir pejabat, gajinya dibayar negara.
“Padahal, ada Peraturan Gubernur Kepri yang menyatakan tidak adanya penerimaan honorer sejak tahun 2021,” tambah Nasriadi.
Menurut Nasriadi, pihaknya masih terus menyelidiki dugaan korupsi dalam penerimaan tenaga honorer fiktif ini.
“Kami akan memanggil saksi ahli untuk menghitung kerugian negara dari pemakaian tenaga honorer untuk kepentingan pribadi tersebut. Jika sudah dapat kerugian negara baru ditetapkan tersangkanya,” pungkasnya.









