BatamZona Headline

Honorer Bakal Dapat Uang Pensiun, Berapa Besarannya?

399
×

Honorer Bakal Dapat Uang Pensiun, Berapa Besarannya?

Share this article
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. (ist)
banner 468x60

Mengenai besaran uang pensiunan, Anas belum mengungkapkan belum dapat mengemukakannya saat ini. Namun, pastinya, pemberian dana pensiun PPPK atau honorer ini akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan. Menurut Anas, perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, Skema pensiunan yang pemerintah gunakan saat ini adalah pay as you go. Ini merupakan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:  Misteri Perusakan 300 Pohon Jati Emas Batam Terungkap: Pelaku Ditangkap di Hutan Duriangkang

Adapun, skema pensiunan baru yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkan skema fully funded, sehingga uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Ini karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) dan pembayarannya akan urunan antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.