BatamZona Headline

Honorer Bakal Dapat Uang Pensiun, Berapa Besarannya?

166
×

Honorer Bakal Dapat Uang Pensiun, Berapa Besarannya?

Share this article
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan rencana terkait dengan pemberian uang pensiun bagi PPPK atau honorer ke depannya.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam program Economic Update CNBC Indonesia, Kamis (13/7/2023). Anas mengatakan pihaknya tengah perjuangan ini tengah dilakukan supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adapun, kata Anas, RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja.

“Terkait dengan pensiun selama ini kan hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun,” ujar Anas dalam progrsm Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Jumat (14/7/2023).

Anas sebelumnya berjanji akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini, sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dibahas.

Rencana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Kebijakan ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

banner 325x300