Batam

Hisap Vape Rasa ‘Narkoba’, Kakek 60 Tahun dan Pria di Batam Diangkut Polsek Lubuk Baja

13
×

Hisap Vape Rasa ‘Narkoba’, Kakek 60 Tahun dan Pria di Batam Diangkut Polsek Lubuk Baja

Share this article
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie rilis kasus peredaran cartridge vape berisi narkoba Etomidate di Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie rilis kasus peredaran cartridge vape berisi narkoba Etomidate di Batam.
banner 468x60

Barang Elektronik: 1 unit mesin cuci merek Aqua warna biru muda.

Niat hati mendapat keuntungan atau kenikmatan semu dari hisapan vape rasa narkoba, kakek M dan HAU kini justru terancam menghabiskan masa tua dan masa mudanya di balik jeruji besi.

Kompol Deni Langie menegaskan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

BACA JUGA:  1.500 Pekerja Dapur Makan Bergizi Gratis di Batam Cemas Kehilangan Penghasilan Harian

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan menyeluruh guna membongkar jaringan atas maupun pemasok utama cartridge vape berisi zat Etomidate ini di wilayah Kepulauan Riau.

Mengakhiri keterangannya, Kapolsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada dan tidak sembarangan mengonsumsi produk vape yang tidak jelas izin edarnya.