Tak berhenti di situ, penyidik langsung menyedot keterangan HAU dan melakukan pengembangan kilat menuju sebuah rumah di Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang.
Di sanalah polisi mendapati kakek berinisial M (60) yang ternyata menyimpan stok vape haram tersebut dalam jumlah yang jauh lebih banyak.
“Dari lokasi kedua di Sekupang yang dikuasai tersangka M (60), kami berhasil mengamankan 72 cartridge vape merek THUGS. Total dari kedua lokasi, ada 74 cartridge vape berisi cairan Etomidate yang berhasil kami disita,” ujar Kompol Deni Langie didampingi Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma dan Ipda Ferdinand Leonard Manurung.
Selain mengamankan kakek M dan tersangka HAU, Korps Bhayangkara turut mengangkut seluruh barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas operasional peredaran bisnis vape gelap tersebut.
Berikut daftar barang bukti yang disita Polsek Lubuk Baja:
74 Cartridge Vape: Merek THUGS berisi liquid mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate.
1 Unit Mobil: Honda Jazz Tahun 2004, warna hitam (Nopol BP 1185 HY).
2 Unit Smartphone: Samsung A05 warna silver dan Vivo warna hitam.
Uang Tunai: Rp194.000 (terdiri dari pecahan Rp50.000, Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000).














