Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menganggap, laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang telah ditindaklanjuti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum tentu kasusnya betul-betul selesai.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) itu menjelaskan, ini karena TPPU bisa ditelusuri lebih jauh setelah tindak pidana asalnya terungkap. Maka akan banyak pihak yang bisa ditelisik keterlibatannya.
“Jadi kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU yang ditindak lanjuti itu belum tentu diselesaikan,” kata Mahfud dikutip dari keterangan video, Kamis (13/4/2023)
Oleh sebab itu, ia berpendapat, dari berbagai tindak lanjut yang telah dilakukan Sri Mulyani beserta jajarannya dari laporan hasil analisis (LHA) ataupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, akan kembali didalami Komite TPPU.
“Justru yang sudah ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya,” tutur Mahfud.
Maka, ia pun sudah mengusulkan dibentuknya tim gabungan atau satgas yang menelusuri lebih dalam laporan-laporan penanganan transaksi mencurigakan itu. Satgas juga akan mengkategorisasi mana laporan yang benar-benar tuntas dan mana yang masih bisa didalami lebih jauh.
“Nah, satgas nanti akan mendalami hal-hal Yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti sudah banyak yang ditindaklanjuti,” tuturnya.
Mahfud mengatakan, satgas ini akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Mereka akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA atau LHP dari PPATK terkait transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengungkapkan bukti-bukti Kementerian Keuangan sudah menindaklanjuti temuan-temuan PPATK yang terkait transaksi mencurigakan dan melibatkan pegawainya. Ratusan PNS Kemenkeu pun sudah kena sanksi.