NasionalZona Headline

Heboh Rp349 T Sudah Ditangani Sri Mulyani, Ini Jawab Mahfud!

158
×

Heboh Rp349 T Sudah Ditangani Sri Mulyani, Ini Jawab Mahfud!

Share this article
Mahfud MD. (Foto: ist)
banner 468x60

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menganggap, laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang telah ditindaklanjuti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum tentu kasusnya betul-betul selesai.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) itu menjelaskan, ini karena TPPU bisa ditelusuri lebih jauh setelah tindak pidana asalnya terungkap. Maka akan banyak pihak yang bisa ditelisik keterlibatannya.

BACA JUGA:  Tragis! Hilang 4 Hari, Wanita di Muara Enim Ditemukan Tewas Terbakar, Pelakunya Mantan Pacar

“Jadi kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU yang ditindak lanjuti itu belum tentu diselesaikan,” kata Mahfud dikutip dari keterangan video, Kamis (13/4/2023)

Oleh sebab itu, ia berpendapat, dari berbagai tindak lanjut yang telah dilakukan Sri Mulyani beserta jajarannya dari laporan hasil analisis (LHA) ataupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, akan kembali didalami Komite TPPU.

“Justru yang sudah ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya,” tutur Mahfud.

BACA JUGA:  Belajar dari Kasus Carolein Parewang: Mengapa Verifikasi Penyewa Rental Mobil di Batam Kini Wajib Diperketat?

Maka, ia pun sudah mengusulkan dibentuknya tim gabungan atau satgas yang menelusuri lebih dalam laporan-laporan penanganan transaksi mencurigakan itu. Satgas juga akan mengkategorisasi mana laporan yang benar-benar tuntas dan mana yang masih bisa didalami lebih jauh.

“Nah, satgas nanti akan mendalami hal-hal Yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti sudah banyak yang ditindaklanjuti,” tuturnya.

Mahfud mengatakan, satgas ini akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Mereka akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA atau LHP dari PPATK terkait transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Temukan Ruang Pelayanan Sempit di Sekupang, Ingatkan Lurah Waspada 'Surat Ghaib'

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengungkapkan bukti-bukti Kementerian Keuangan sudah menindaklanjuti temuan-temuan PPATK yang terkait transaksi mencurigakan dan melibatkan pegawainya. Ratusan PNS Kemenkeu pun sudah kena sanksi.