Gudangberita.co.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres).
Ketua dan Anggota KPU RI mendapat sanksi berupa peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md memberi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari. Dia menegaskan, jika sekali lagi membuat pelanggaran berat, maka Asy’ari harus dipecat. KPU juga sudah banyak kali membuat kesalahan.
“Banyak sekali. Kalau kami beritahu hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, ini kesalahan yang berikutnya dan saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU. Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” kata Mahfud dalam acara ‘Desak Prof’, Selasa (6/1/2023).
Mahfud mengatakan kesalahan KPU adalah tidak berkonsultasi dengan DPR sebelum menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Mahfud menyerahkan kepada DKPP terkait hukuman yang diberikan kepada Hasyim dan juga anggota KPU lainnya.
“Kesalahan KPU itu karena tidak konsultasi dulu dengan DPR. Dan itu adalah pelanggaran etik yang berat dan Ketua KPU itu sudah dua kali melakukan pelanggaran berat,” tuturnya.









