Pelaku mengamati keadaan di dalam rumah dari luar. Ia mengeluarkan sebuah gunting dari saku celana dan merusak kunci kontak dengan memutar paksa ke arah kanan.
Saat kunci kontak rusak, ia memotong kabel yang terpasang di sepeda motor dengan menggunakan gunting dan menyambungkan kabel tersebut sehingga sepeda motor dalam keadaan “ON”.
“Pelaku langsung mendorong sepeda motor dan membawa kabur,” ujar Kompol Yudi.
Ia mengimbau warga Batam khususnya Kecamatan Lubuk Baja agar selalu berhati hati dan waspada apabila memarkirkan kendaraan.
“Berikanlah kunci ganda sehingga tidak ada kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian,” imbaunya.
Sementara itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.













