Hakim di Pengadilan Negeri Ranai pun sampai meneteskan air mata saat persidangan berjalan. Mereka tak menyangka jika pria yang mendampingi korban tak muncul saat sidang, ikutan ditahan oleh polisi.
Kasus memilukan itu terjadi 10 tahun lalu tepatnya pada 2014. Korban adalah Na yang masih berusia 16 tahun kala itu, gadis asal Tarempa.
Pencabulan beruntun oleh pacar, ayah tiri dan penderitaannya dilengkapi oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus yang membuat banyak pihak terhenyak.
“Hakim di persidangan sampai nangis saat bertanya ke dia,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Natuna kala itu, Brigadir Eko Gustiwarman.
Saat itu, Na yang duduk sendiri di kursi persidangan ditanya hakim. Hakim heran, kenapa ayah kandung Na tak nampak hadir. Mereka lalu menanyakan keberadaan ayah kandungnya sebagai pendamping.
Namun salah seorang jaksa cepat-cepat menjelaskan jika ayah Na barusan ditangkap polisi karena menyetubuhi Na waktu dipenginapan.
Hakim pun kaget serasa tak percaya. Belum lagi sidang pencabulan oleh pacarnya dan ayah tirinya diputus pengadilan waktu itu, rupanya Na sudah dicabuli lagi oleh ayah kandungnya yang mendampingi ia untuk sidang di Ranai.













