“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi juga menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Panggilan kepada tersangka dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.







